Berita

Pajak hotel

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Anda pasti sudah tahu yang dimaksud dengan hotel. Namun, mari kita cermati lagi definisi hotel menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Pajak hotel adalah pajak yang dipungut oleh pemerintahan daerah, baik Kabupaten/Kota. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang meliputi faslitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokpi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.