Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di jabarkan dalam Peraturan Bupati No. xxxx Tahun xxxx adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah.

FUNGSI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

KEPALA BADAN

TUGAS POKOK :

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan.

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK :

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan.

FUNGSI :

  •  penyiapan bahan penyusunan program kerja Sekretariat;
  •  pengoordinasian penyusunan program/perencanaan, monitoring,   evaluasi dan pelaporan Badan;
  •  pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
  •  penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  • pengelolaan keuangan Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian badan.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha
  • Pengelolaan barang/jasa Badan
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan
  • pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Badan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

 SUB BAGIAN KEUANGAN

TUGAS POKOK :

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub bagian keuangan
  • Penatausahaan keuangan Badan
  • Penyusunan pelaporan keuangan Badan
  • pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

KELOMPOK SUBSTANSI PROGRAM DAN PELAPORAN

TUGAS POKOK :

membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program kerja Sub Bagian Program dan pelaporan
  • penyiapan bahan pengordinasian penyusunan program/perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat
  • pengelolaan penyusunan anggaran Badan dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

TUGAS POKOK :

Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  • perumusan,pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan perencanaan,pengembangan dan pengelolaan sistem
    informasi pendapatan daerah;
  • analisis potensi Pajak Daerah;
  • penyusunan target penerimaan Pendapatan Daerah;
  • perencanaan pengelolaan Pajak Daerah;
  • penyusunan produk hukum Pajak Daerah;
  • analisis kebijakan dan pengembangan Pajak Daerah;
  • penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
  • pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah yang berbasis teknologi informasi;
  • penyusunan perjanjian kerjasama di bidang Pajak Daerah;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Perencanaan
    dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan
    Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PERENCANAAN 

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pendapatan daerah

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  • penyiapan perumusan,pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan perencanaan,pengembangan dan pengelolaan sistem
    informasi pendapatan daerah;
  • analisis potensi Pajak Daerah;
  • penyusunan target penerimaan Pendapatan Daerah;
  • perencanaan pengelolaan Pajak Daerah;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Perencanaan
    dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan
    Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENGEMBANGAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pendapatan daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pengembangan
  • penyiapan bahan perumusan,pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan pengembangan pendapatan daerah;
  • analisis kebijakan pengembangan pajak daerah
  • penyusunan perjanjian kerjasama bidang Pajak Daerah
  • penyusunan standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah
  • penyusunan produk hukum pajak daerah
  • penyuluhan pajak daerah dan penyebarluasan informasi pajak daerah
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang  Pengembangan
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Pengembangan dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya

KELOMPOK SUBSTANSI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI

TUGAS POKOK :

Sub Kordinator Pengelolaan Sistem informasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi dalam :

FUNGSI :

  • menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi
  • menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah
  • melaksanakan pembangunan dan pengembangan Sistem informasi Pajak Daerah
  • mengelola Website badan
  • menyediakan sarana dan prasarana Sistem Informasi Pajak Daerah
  • menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Pengelolaan Sistem informasi dan
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya

BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN

TUGAS POKOK :

Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Pendataan dan Penilaian;
  • perumusan, pelaksanaan dan pendaftaran objek Pajak Daerah, penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  • pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data Pajak Daerah;
  • pendaftaran objek pajak dan Wajib Pajak;
  • penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
    Bangunan ;
  • pemutakhiran data Pajak Daerah;
  • intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah;
  • pemeliharaan Data Pajak Daerah;
  • pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Pendataan dan Penilaian;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pendataan dan Penilaian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENDATAAN 

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Pendataan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pajak Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pendataan dan pendaftaran objek Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Pendataan
  • Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah
  • Pendaftaran Objek Pajak dan Wajib Pajak
  • pelaksanaan Intensifikasi Pajak Daerah
  • pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Daerah
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Pendapatan
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Pendataan dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENILAIAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Penilaian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pajak Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Penilaian
  • Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Pemutakhiran data Pajak Daerah
  • Penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi  dan kematangan organisasi Sub Bidang Penilaian
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Penilaian
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PENGOLAHAN DATA

TUGAS POKOK :

Sub Kordinator Pengolahan Data mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Pengolahan Data dalam :

FUNGSI :

  • menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pengolahan Data.
  • menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pengolahan, pemeliharaan dan pelaporan basis data Pajak Daerah
  • mengelola, pemeliharaan dan pelaporan basis data Pajak Daerah
  • mengadministrasikan dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak
  • menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Penilaian
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

BIDANG PELAYANAN DAN PENETAPAN 

TUGAS POKOK :

Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan Wajib Pajak Daerah

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan dan Penetapan;
  • perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan pajak daerah;
  • pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah;
  • penelitian dan verifikasi data pelaporan Pajak Daerah;
  • penetapan Wajib Pajak Daerah;
  • penetapan Pajak Daerah;
  • pengoordinasian pendistribusian ketetapan Pajak Daerah;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Pelayanan dan Penetapan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pelayanan dan Penetapan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PELAYANAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pelayanan
  • penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pelayanan pajak daerah;
  • pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi  Sub Bidang Pelayanan.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Pelayanan.
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENETAPAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas memembantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penetapan Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Penetapan
  • penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penetapan dan pendistribusian ketetapan Pajak Daerah.
  • perekaman data penetapan pajak daerah.
  • penetapan Wajib Pajak Daerah.
  • penetapan Pajak Daerah.
  • penertiban surat pemberitahuan pajak terhutang, surat tetetapan pajak daerah dan/atau dokumen ketetapan lainnya.
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Penetapan.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Penetapan dan.
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI VERIFIKASI

TUGAS POKOK :

Sub Kordinator Verifikasi mempunyai mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Verifikasi dalam :

FUNGSI :

  • menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Verifikasi
  • menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penelitian dan verifikasi data pelaporan Pajak Daerah
  • melaksanakan penelitian dan verifikasi data pelaporan Pajak Daerah
  • menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi  Sub Bidang Verifikasi.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Verifikasi dan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

BIDANG PENAGIHAN DAN KEBERATAN DAN PENGAWASAN PENDAPATAN DAERAH

TUGAS POKOK :

Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan dan pengawasan pendapatan Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah;
  • perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis penagihan, penyelesaian keberatan Pajak Daerah ;
  • penagihan Pajak Daerah;
  • pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah;
  • penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan;
  • pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
  • evaluasi administrasi pelayanan Retribusi Daerah;
  • pengolahan data Bagian Desa dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENAGIHAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas memembantu Kepala Bidang Penagihan. Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penagihan Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Penagihan
  • penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penagihan Pajak Daerah.
  • monitoring pemungutan Pajak Daerah.
  • pengadministrasian piutang Pajak Daerah.
  • penagihan Pajak Daerah.
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Penagihan.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Penagihan.
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG KEBERATAN

TUGAS POKOK :

Sub Bidang Keberatan mempunyai tugas memembantu Kepala Bidang Penagihan. Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelesaian keberatan Pajak Daerah.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Keberatan.
  • penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penyelesaian keberatan Pajak Daerah.
  • penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, dan pembebasan Pajak Daerah.
  • penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi dan kematangan organisasi sesuai pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Keberatan.
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Keberatan dan,
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI EVALUASI DAN PENGAWASAN PENDAPATAN DAERAH

TUGAS POKOK :

Sub Kordinator Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam :

FUNGSI :

  • menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah.
  • menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan Retribusi Daerah.
  • mengendalikan, pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah.
  • menyusun laporan Pendapatan Daerah.
  • mengelola data Bagian Desa dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
  • memebina dan mengawasi pengelolaan Retribusi Daerah.
  • menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi Sub Bidang Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Sub Bidang Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

  •  Pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  • Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.
  • Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.
  • Nama dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.