Profil

PROFIL BAPPENDA KOTA METRO

Berdasarkan Peraturan Bupati No. xxxx Tahun xxxx tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
Bappenda memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
 
1. Kepala Badan

2. Sekretariat 

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Kelompok Substansi Program dan Pelaporan

3. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah

  • Sub Bidang Perencanaan
  • Sub Bidang Pengembangan
  • Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi

4. Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian

  • Sub Bidang Pendataan 
  • Sub Bidang Penilaian
  • Kelompok Substansi Pengolahan Data

5. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan

  • Sub Bidang Pelayanan
  • Sub Bidang Penetapan
  • Kelompok Substansi Verifikasi

6. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah

  • Sub Bidang Penagihan
  • Sub Bidang Keberatan
  • Kelompok Substansi Evaluasi dan Pengawasan Pendapatan Daerah